Isnin, 10 Jun 2013

engertian Hubungan internasional


Makna Hubungan Internasional
1.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena pada zaman modern  ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi, batas-batas wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bisa berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalin hubungan.
a.    Menurut Restra  (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b.   Menurut  Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.    Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d.   Menurut  Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
2.    Komponen-komponen yang harus Ada dalam Hubungan Internasional
a.    Politik internasional (international politics)
b.   Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c.    Hukum internasional (international law)
d.   Organisasi administrasi internasional (international organization of administration).
3.    Bentuk dari Hubungan Internasional
Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:
a.    Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang antarnegara yang mengadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di Negara lain, kunjungan wisatawan, dan lain-lain.
b.   Hubungan antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan antarlembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara.
c.    Hubungan antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.
4.    Bentuk dari Hubungan Internasional
a.    Asas teritorial.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.   Asas kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk seluruh warga Negaranya, sehingga setiap warga Negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.    Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum.
d.   Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.   Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antarbangsa perlu diadakan keterbukaan dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham akan manfaat dari hubungan itu.
5.    Maksud dan Tujuan Hubungan Internasional
Menurut Kartasasmita, hubungan internasional dimaksudkan untuk
a.    Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lain
b.   Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,
c.    Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d.   Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
e.   Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
6.    Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a.    Faktor internal  yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b.   Faktor eksternal  yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
C. Perjanjian Internasional
1.    Pengertian Perjanjian Internasional
a.       Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional  adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional  adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c.       G. Schwarzenbenger
Perjanjian internasional  adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d.      Konvensi Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional   adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.    Beberapa Istilah yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Internasional
a.       Traktat   adalah perjanjian internasional yang isinya bersifat politik. Perjanjian ini menyangkut kepentingan kedaulatan Negara yang memerlukan persetujuan parlemen.
b.      Konvensi   adalah persetujuan formal yang bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa Negara. Untuk menandatangani konvensi, tidak perlu meminta persetujuan parlemen.
c.       Protokol   yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres yang masing-masing ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.
d.      Program  adalah perjanjian internasional yang menciptakan hukum internasional yang bersifat konstitutif.
e.      Deklarasi   adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi.  
3. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat di bedakan sebagai berikut :
a)      Menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat di bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1)      Perjanjian antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional
2)      Perjanjian internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional membentuk hukum lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE
3)      Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN
b)      Menurut proses pambentukannya
Menurut prosese pembentukannya, perjanjian internasional di9 bedakian menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1)      Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di buat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
2)      Perundingan yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di buat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c)       Menurut isinya
Menurut isinya perjanjian internasional mencakup empat bidang, yaitu sebagai berikut :
1)      Bidang politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2)      Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan  
Contoh : CGI, IMF, IBRD
3)      Bidang hukum,  seperti status keungan
Contoh : Antara Indonesia dan RRC serta perjanjian akstradisi
4)      Bidang  batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan
5)      Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS
d)      Menurut Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri atas perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1)      Perjanjian yang membentuk hukum  ( Law Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ke tiga.
Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut  Internassonal tahun 1982
Contohnya konvensi  Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
Contohnya perjanjian antara RI dan RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.
       4. Proses pembuatan perjanjian Internasional
Menurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
                a. Perundingan ( negotiation )
                     tahap pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam tahap ini,Negara dapat diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa punuh ( full powers ) atau langsung kepada Negaraatau kepala pemerintahan,materi luar negeri, dab duta besar sesuai dengan tingkatan perjanjian antarnegara tersebut.
                b. Penandatanganan ( signature )
                    Setelah tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri. Untuk perjanjian multiaterel,perjanjian sah apabila ditandatangani oleh minimal peserta yang hadir, kecuali jika ada ketentuan lain yang mengatur.
                c. Pengesahan ( ratification )
                    Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
    Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu
1). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya dilakukan oleh raja           yang otoriter.
  2). Ratifikasi oleh lembaga legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan.
  3). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai representatif dari rakyat.
d. Mulai berlakunya perjanjian internasional
    menurut konvensi wina 1969 perjanjian internasional mulai berlaku
1). Pada saat sesuai dengan yang tertera atau ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2). Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri ( ratifikasi ), pada perjanjian itu bila dalam             naskah tidak disebutkan berlakunya.
e. Pembatalan perjanjian
    Menurut Konvensi Wina 1969, pembatalan dilakukan apabila
1). Adanya pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuasa         hukum,
2). Adanya unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada pembuatan perjanjian.
4). Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung kapada  Negara peserta tertentu.
5). Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.
6). Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
f. Berakhirnya perjanjian Internasional
                   Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena .
                1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
                2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya
                3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat                 perang atau bencana alam.
                4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
                5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
                d. Perwakilan Negara dalam Hubungan Internasional
                     Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling menepatkan perwakilannya.
                1. Perwakilan Diplomatik
                Syarat pertukaran atau pembukaan perwakilan diplomatik ataupun konsuler dengan Negara lain antara sebagai berikut:
a. adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik                    atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi,yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya ia juga dapat melakukan           protes,mengadakan penyelidikan suatu perkara dengan pemerintahan Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintahan negaranya
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan Negara
d. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negari.
e. Persahabatan,yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara-negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.
4. Perangkat Perwakilan Diplomatik
a. Duta besar berkuasa penuh
  adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa
b. Duta
    Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanya
c. Menteri Residen
    Seorang menteri residen dianggap bakan wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara. Menteri residen pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia bertugas.
d. Kuasa Usaha
    kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas :
1). Kuasa Usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2). Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kapala perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan belum atau tidak berada di tempat.
3). Atase-Atase
     Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
     Atase terdiri dari atas dua bagian, yaitu :
a. Atase Pertahan
    Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang di perbantukan oleh Departemen luar negeri dan di tempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri  kedudukan sebagia seorang diplomat.
b. Atase Teknis
    Atase ini dijabat seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar negeri dan di tempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya, atase perdagangan, perindustrian, pendidikan, dan kebudayaan.
5. Perwakilan Konseler
    Konsul adalah petugas di wilayah Negara lain, tetapi  bukan petugas perurutan diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar Negara. Konsul bertugas untuk me melindungi kepentingan komersial Negara yang menunjukanya. Di samping itu, konsul juga di bebani tugas tambahan untuk melayani kepentingan warga Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti eksekusi akta notaris, memberi paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.
a. Penunjukan konsul
     dulu konsul dipilih dari dan oleh para pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas. Saat ini, berdasarkan konvensi wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang kepentingannya di urus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu Negara di Negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan timbal balik Negara yang bersangkutan. Penunjukan konsul tidak di sertai dengan “ Letters of crederce”. Penunjukan itu di beritahukan kepada Negara penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “Exequatur”, yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. Sebelum mendapatkan exequatur konsul tidak melakukan tugasnya.
Persetujuan mengadakan hubungan diplomatic biasa mencakup juga persetujuan mengedarkan hubungan konsuler antara Negara-negara yang berangkutan.
b. Tingkat-tingkat Perwakilan Konsuler
     Pada perwakilan konsuler terdapat jenjang kepangkatan, yaitu:
1). Konsul jenderal
2). Konsul
3). Konsul muda,
4). Pembantu-pembantu konsul ( consul Agencies )
Tugas konsul selanjutnya adalah menggikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan,kerajingan tangan, pertanian, kesenian, dan pelajaran dari Negara pengirim maupun kapal-kapal dari negaranya yang berada di Negara kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus kelahiran, perkawinan, dan kematian warga Negara yang ada di Negara kedudukannya, mengurusi paspor, visa dll.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
    Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi  wina pasal 5 adalah sebagia berikut:
    1). Melindungi kepentingan Negara dan warga Negara pengirim di Negara penerima,baik
Secara individu maupun badan-badan resmi ( yayasan, perusahaan, lembaga kenegaraan ) dalam batas  yang di izinkan oleh hukum internasional.
2). Melanjutkan dn mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim. Selain itu juga memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut, sesuian dengan ketentuan konvensi wina
3).Memberikan keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan Negara penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya memberikan informasi kepada orang-orang yang berminat.
4). Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
5). Membantu dan menolong warga Negara, baik sebagai individu atau badan-badan dari Negara pengirim.
6). Bertindak sebagai notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu dan menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara penerima.
7). Mejaga kepentigan warga Negara, baik sebagai individu maupun badan-badan dari Negara pengirim mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari Negara pengirim sesuai dengan undang-undang dari Negara penerima.
8). Menjaga dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan Negara penerima kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak mempunyai wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim, khususnya kepada seseorang.
9). Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan lainnya di Negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan bagi warga Negara dari Negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan dari Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara untuk menggunakan atau memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara pengir im apa bila karena suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat dtang pada waktu yang ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.
10). Memberikan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau surat otentik untuk dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim sesuai dengan persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada persetujuan yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang sejajar atau disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di Negara penerima.
11). Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan dari Negara pengirim dalam hubungan dengan kapal-kapal yang berkebangsaan Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar di Negara pengirim dan yang bersangkut-paut dengan anak buahnya.
12). Memberikan bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana tersebut dalam butir 11, dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai perjalan kapal-kapal memeriksa surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap pejabat dari Negara penerima memperkenalkan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ada insiden selama perjalanan dan mengadakan tindakan-tindakan antara pimpinan, perwira, dan anak buah dari kapal-kapal sepanjang wewenang itu diberikan oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara pengirim.
13). Menunjukan atau melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan konsuler yang diberikan Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila tidak ada keberatan dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan persetujuan internasional yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara penerima.
d. Hak-Hak Perwakilan Konsuler
     Konsul juga mempunyai privilllege ( hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas pada.
              1). Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula arsip-arsipnya.
              2). Pembebasan pajak setempat
              3). Hak menggunakan perwira sandi
4) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5). Mempunyai hak kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnya
e. Berakhirnya Tugas Konsul
     Putusnya hubungan diplomatik antara Negara pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas konsuler dari anggota kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena.
              1). pemberitahuan Negara pengirim kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
              2). Pemberitahuan Negara penerima kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
              3). Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur ) yang telah di berikan.
A.      Berilal tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling benar!
1.       Pada era globalisasi, hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini…..
a.       Kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi makin erat
b.      Pertambahan penduduk dunia makin pesat
c.       Tumbuhnya organisasi antarbangsa baik yang bersifat regional maupun internasional
d.      Makin meningkatnya sumber daya menusia di Negara-negara berkembang
e.      Tumbuhnya perasaan senasib-sepenanggungan bangsa-bangsa di dunia
2.       Faktor yang medorong terjadinya hubungan antarbangsa antara lain seperti di bawah ini, kecuali…..
a.       Ketergantungan antarnegara makin tinggi
b.      Ketergantungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat
c.       Timbulnya masalah-masalah yang tidak mungkin di pecahkan oleh satu Negara
d.      Kemajuan teknologi dan komunikasi meyebabkan dunia semakin sempit
e.      Ambisi negara maju untuk menanamkan pengaruhnya di dunia internasional
3.       Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional sangatlah penting sepanjang……
a.       Mendukung terwujudnya tujuan internasional seperti tersurat dalam pembukaan UUD 1945
b.      Menguntungkan pengusaha Indonesia
c.       Memperlancar pembangunan saran prasarana
d.      Memudahkan untuk mendapatkan pinjaman dari luar negeri
e.      Meningkatkan prestise bangsa Indonesia di mata Internasional
4.       Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa dapat berupa hubungan antara…..
a.       Orang perorangan
b.      Kelompok orang
c.       Negara
d.      Orang perorangan atau antarkelompok
e.      Orang perorangan, kelompok, atau antarnegara
5.       Nueokolonialisme berupaya menguasai kehidupan Negara lain dalam bidang seperti di bawah ini, kecuali…..
a.       Ekonomi
b.      Kebudayaan
c.       Pertahanan
d.      Politik
e.      Keamanan
6.       Agar tetap kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjadi objek, dalam percaturan internasional bangsa Indonesia menetapkan……
a.       Politik luar negeri bebas aktif
b.      Politik damai
c.       Menjadi anggota PBB
d.      Menentang segala bentuk penjajahan
e.      Ikut secara aktif menciptakan perdamaian dunia
7.       Menurut Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan internasional dirumuskan sebagai…..
a.       Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang di lakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut
b.      Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
c.       Studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu
d.      Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
e.      Hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional
8.       Seorang ahli ketatanegaraan Charles A. Mc. Clelland mendefenisikan hubungan internasional sebagai…….
a.       Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut 
b.      Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
c.       Studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu
d.      Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
e.      Hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional
9.       Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena…….
a.       Setiap Negara mempunyai kepentingannya sendiri-sendiri
b.      Tujuan setiap Negara berbeda-beda
c.       Pada zaman modern ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain
d.      Adanya kerjasama ekonomi dan perdagangan
e.      Meningkatnya kebutuhan setiap bangsa sejalan dengan kemajuan teknologi
10.   Hubungan internasional mengcakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional. Pendapat ini di kemukakan oleh…….
a.       Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia)
b.      Charles A. Mc. Chelland
c.       Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A.
d.      Warsito Sunaryo
e.      Prof. Notonagoro, S.H.
11.   Di bawah ini yang bukan termasuk salah satu komponen yang harus ada dalam hubungan internasional adalah…….
a.       Politik internasional (international politics)
b.      Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c.       Hukum internasional (international law)
d.      Organisasi administrasi internasional (international organization of administration)
e.      Perserikatan Bangsa-bangsa
12.   Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan individual. Sebagai contohnya adalah……
a.       Hubungan antarlembaga keagamaan            d.     mahasiswa yang belajar di Negara lain
b.      Kerjasama ekonomi antarnegara                      e.     hubungan antarlembaga sosial
c.       Kerjasama politik antarnegara
13.   Contoh dan bentuk hubungan internasional yang berupa hubungan antarkelompok adalah…..
a.       Hubungan antarlembaga keagamaan
b.      Kerja sama ekonomi antarnegara
c.       Kerja sama politik antarnegara
d.      Mahasiswa yang belajar di Negara lain
e.      Hubungan antarpengusaha
14.   Asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya dalam hubungan internasional disebut…….
a.       Asas territorial
b.      Asas kebangsaan
c.       Asas kepentingan umum
d.      Asas keterbukaan
e.      Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat
15.   Dalam hubungan internasional, di kenal adanya asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu……
a.       Asas territorial
b.      Asas kebangsaan
c.       Asas kepentingan umum
d.      Asas keterbukaan
e.      Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat
16.   Dalam hubungan internasional, setiap Negara yang berhubungan harus saling menghormati dan menjaga hubungan baik serta saling menguntungkan, sehingga tercipta hubungan yang lenggeng. Pernyataan ini sesuai dengan…..
a.       Asas territorial
b.      Asas kebangsaan
c.       Asas kepentingan umum
d.      Asas keterbukaan
e.      Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat
17.   Menurut Kartasasmita, hubungan internasional di maksudkan untuk hal-hal di bawah ini, kecuali…..
a.       Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan Negara lain
b.      Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu
c.       Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
d.      Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta nonagresi
e.      Memajukan ekonomi masing-masing Negara
18.   Faktor kekhawatiran terancam kelangsungan hidup suatu Negara, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain, mendorong timbulnya hubungan internasional dalam bidang……
a.       Ekonomi                                                                     
b.      Pertahanan               
c.       Politik
d.      Sosial
e.      budaya                                        
19.   Dorongan mengadakan hubungan internasional akibat ketentuan hukum alam bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain merupakan faktor…….
a.       Internal                                        c.    internal dan eksternal                                e.    politik
b.      Eksternal                                     d.   ekonomi
20.   Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengadakan pertukaran diplomatic atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan dalam……
a.       Traktat                                                                                          d.     konvensi
b.      Joint agreement                                                                       e.     deklarasi
c.       Resiprositas
d.      Konvensi
e.      Deklarasi
21.   Selain mewakili pemerintahan negaranya, perwakilan diplomatic juga dapat melakukan protes dalam mengadakan penyidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima. Tugas ini biasa di sebut…….
a.       Representasi                            
b.      Negoisasi    
c.       Observasi
d.      Proteksi
e.      Persahabatan                           
22.   Menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya. Tugas ini biasa di sebut dengan istilah …….
a.       Representasi                            
b.      Negoisasi
c.       Observasi
d.      Proteksi
e.      Persahabatan                                           
23.   Di bawah ini yang bukan salah satu fungsi diplomatic adalah …….
a.       Mewakili nagara pengirim di dalam Negara penerima
b.      Melindungi kepentingan Negara penerima dan warga Negaranya di dalam Negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
c.       Mengadakan persetujuan dalam pemerintah Negara penerima
d.      Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara
e.      Mengadakan perjanjian internasional
24.   Tingkat perwakilan diplomatic di mana yang bersangkutan dianggap bukan wakil pribadi kepala Negara dan tidak mempunyai hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia bertugas di sebut …….
a.       Duta besar
b.      Duta
c.       Kuasa usaha
d.      Menteri residen
e.      Atase-atase
25.   Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. perjanjian internasional adalah …….
a.       Suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing Negara
b.      Perjanjian antarsubjek hukum internasional dan melahirkan kewajiban yang mengikat
c.       Perjanjian yang diadakan antarbangsa, yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
d.      Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
e.      Perjanjian internasional, baik bersifat umum maupun bersifat khusus, yang mengikat Negara yang menandatangani
26.   Penggunaan berbagai macam istilah untuk perjanjian internasional sesungguhnya untuk menunjukkan …….
a.       Keragaman isi perjanjian
b.      Tingkat pentingnya perjanjian
c.       Tidak ada perbedaan
d.      Bentuk yang meragukan negara-negara
e.      Perbedaan yang perlu ditegaskan
27.   Tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah ……
a.       Negoisasi, penandatanganan, dan ratifikasi
b.      Pertukaran nota, persetujuan, dan ratifikasi
c.       Negoisasi, persetujuan, dan ratifikasi
d.      Negoisasi, ratifikasi, dan realisasi
e.      Proses verbal, persetujuan, dan ratifikasi
28.   Tujuan penafsiran perjanjian internasional dan beberapa ketentuannya ……..
a.       Dilaksanakan oleh Negara anggota
b.      Memudahkan Negara anggota membaca
c.       Dimengerti oleh para pelaksana
d.      Mempunyai daya guna yang baik
e.      Diwariskan kepada generasi lain
29.   Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, perjanjian dengan Negara lain merupakan kekuasaan dari …..
a.       DPR sebagai lembaga legislative
b.      Presiden sebagai mendataris MPR
c.       Presiden sebagai kepala pemerintahan
d.      Presiden sebagai kepala Negara
e.      Menteri luar negeri sebagai pembantu presiden
30.   Salah satu bentuk perjanjian internasional adalah traktat yaitu ……
a.       Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat
b.      Kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang melembaga dan ditaati
c.       Keputusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim kemudian
d.      Perjanjian yang mengikat bagi setiap Negara yang menandatanganinya
e.      Perjanjian yang diadakan antara dua Negara atau lebih

Tiada ulasan:

Catat Ulasan