1. PT. Angkringan Agus adalah sebuah perusahaan yang mempunyai API (Angka Pengenal Impor) yang berlokasi di Jogjakarta.Pada tahun 2008 PT. Angkringan Agus melakukan kegiatan mengimpor barang dari Jepang, untuk detailnya sebagai berikut:
Harga Faktur US $ 850.000
Biaya Asuransi US $ 12.250
Kuli Angkut US $ 13.700
Untuk biaya masuk dan juga biaya tambahan yaitu sebesar 10% dan 15% dari SIP biaya. Untuk kurs yang berlaku pada tahun 2008 adalah sebesar US $ 1 = Rp. 9.900,-
Pertanyaan: Hitunglah PPh Pasal 22 untuk impor tersebut!
Jawab:
Cost US $ 850.000
Iinsurance US $ 12.250
Facture US $ 13.700
CIF US $ 875.950
Biaya Masuk 10%
10% x US $ 875.950
= US $ 87.595
Biaya Tambahan 15%
15% x US $ 875.950
= US $ 131.392,5
CIF US $ 875.950
Biaya Masuk US $ 87.595
Biaya Masuk Tambahan US $ 131.392,5
Jumlah US $ 1.094.937,5
US $ 1.094.937,5 x Rp. 9.900
= Rp. 10.839.881.250
PPh dipungut (API)Rp. 10.839.881.250 x 2,5%= Rp. 27.997.031,3
Tiada ulasan:
Catat Ulasan